Produk Produk Non Simpan Pinjam
A. PRODUK SOLIDARITAS CUMKS.
- 1. SOLDUKA (Solidaritas Duka Cita)
SOLDUKA merupakan produk solidaritas duka cita yang memberikan santunan kepada ahli waris dari anggota yang meninggal dunia.
- Ketentuan :
- Wajib diikuti oleh semua anggota.
- Iuran sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)/tahun.
- Bagi anggota baru, iuran dibayar pada saat masuk menjadi anggota.
- Bagi anggota lama, iuran dibayar pada setiap bulan Januari tahun berjalan.
- Yang berhak mengajukan klaim adalah ahli waris anggota yang meninggal dunia seperti yang terdapat dalam SPMA.
- Besarnya klaim Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- 2. SOLKES (Solidaritas Kesehatan)
SOLKES merupakan produk solidaritas kesehatan yang bertujuan untuk membantu meringankan biaya pengobatan anggota ketika sakit.
- Ketentuan :
- Wajib diikuti oleh semua anggota.
- Iuran sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah)/tahun.
- Bagi anggota baru, iuran dibayar pada saat masuk menjadi anggota.
- Bagi anggota lama, iuran dibayar pada setiap bulan Januari tahun berjalan.
- Ketentuan klaim :
- Klaim maksimal adalah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun.
- Klaim hanya berlaku 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Jika biaya berobat kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan, maka klaim yang diberikan sebesar biaya yang dikeluarkan.
- Bagi anggota baru, berlaku setelah iurannya mengendap selama 30 (tiga puluh) hari.
- Biaya pengobatan yang tidak dapat diklaim antara lain :
- - Konsultasi kehamilan dan obat-obatan yang berhubungan dengan kehamilan.
- - Biaya persalinan/melahirkan normal, termasuk obat-obatannya.
- - Konsultasi dan obat-obat/alat konstrasepsi KB.
- - Pembelian kaca-mata, gigi palsu, tambal gigi, bersihkan karang gigi dan alat bantu pendengaran.
- - Obat tradisional yang berupa jamu, obat kuat, suplemen, dan obat-obat penangkal penyakit lainnya yang dijual bebas di pasaran.
- Anggota harus menyerahkan bukti/kwitansi asli berobat atau bukti rawat inap atau copy resep dari apotek yang distempel basah.
- Klaim diajukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari dari tanggal berobat untuk diteliti dan kemudian dilakukan proses pencairan.
- Proses pencairan untuk rawat inap dan rawat jalan hanya berlaku untuk pengobatan medis yang resmi dari rumah sakit, puskesmas, dan dokter praktek dengan stempel resmi.
- Pencairan dilakukan satu minggu setelah klaim diajukan.
B. PROMOSI BAGI ANGGOTA CUMKS.
- 1. Promosi Bantuan Pendidikan (Promosi SIPENA)
Promosi bantuan pendidikan diberikan bagi penyimpan SIPENA yang berprestasi seperti siswa(i) SD, SMP dan SMA.
- Ketentuan :
- Orang tua/wali atau peserta yang bersangkutan aktif menyimpan, tidak menunggak, tidak pernah didenda dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebelumnya sampai dengan waktu pemberian bonus BEASISWA.
- Penyimpan sudah menyimpan di SIPENA minimal 1 (satu) tahun.
- Penabung SIPENA tidak boleh menarik simpanannya sebelum masa kontrak yang disepakati.
- Batas waktu pengajuan klaim maksimal 1 (satu) bulan setelah penerimaan raport.
- Melampirkan foto copy raport 6 (enam) bulan terakhir.
- Melampirkan bukti tertulis dari Sekolah, bahwa murid yang bersangkutan rangking 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) kelas di sekolah tersebut.
- Besarnya klaim bantuan beasiswa :
No |
Tingkatan |
Prestasi |
Bonus Yang Diterima |
01 |
SD |
Rangking 1 |
Rp175.000,00/Semester |
Rangking 2 |
Rp150.000,00/Semester |
Rangking 3 |
Rp125.000,00/Semester |
02 |
SMP |
Rangking 1 |
Rp200.000,00/Semester |
Rangking 2 |
Rp175.000,00/Semester |
Rangking 3 |
Rp150.000,00/Semester |
03 |
SMA |
Rangking 1 |
Rp225.000,00/Semester |
Rangking 2 |
Rp200.000,00/Semester |
Rangking 3 |
Rp175.000,00/Semester |
- 2. PROMOSI ANGGOTA LUAR BIASA
- Suami dan Istri yang sudah menjadi anggota CU Mentari Kasih yang memiliki anak yang baru lahir, saat didaftarkan menjadi anggota mendapat bonus tabungan JAGONA Junior sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) apabila didaftarkan maksimal 60 hari setelah kelahiran..
- Suami dan Istri yang sudah menjadi anggota CU Mentari Kasih yang memiliki anak yang berusia lebih dari 2 bulan, maka anak ini dibebaskan dari biaya uang pangkal Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah)dan kontribusi pendidikan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) saat didaftarkan menjadi anggota oleh orang tuanya.
- Promo anggota luar biasa juga berlaku apabila suami/istri yang baru menjadi anggota CU dan beberapa hari kemudian disusul dengan mendaftarkan anak yang baru lahir.