Produk Pinjaman
PINJAMAN MODAL TABUNGAN
- Syarat-syarat :
- PMT hanya satu kali dengan plafon sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk usia 17(tujuh belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Jangka waktu pelunasan minimal 6 bulan, maksimal 60 bulan.
- Pembayaran balas jasa PMT dengan bunga menurun sebesar 1% per bulan (efektif 6,50% pa) dari saldo pinjaman.
- PMT bulan pertama bagi anggota baru belum dilindungi JALINAN PUSKOPCUINA.
- Anggota baru yang melalaikan kewajibannya pada bulan pertama dan kedua secara berturut-turut maka pada akhir bulan kedua yang bersangkutan langsung dikeluarkan dari keanggotaan Koperasi CU Mentari Kasih dan pinjamannya akan dikompensasi dengan simpanannya.
- Anggota yang lalai membayar kewajibannya 3 (tiga) kali atau 3 (tiga) bulan berturut-turut, pada tanggal jatuh tempo di bulan ke-4 (empat), maka pinjamannnya akan dikompensasi dengan simpanannya. Apabila anggota tersebut tidak lagi memiliki saldo simpanan minimal, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari keanggotaan Koperasi CU Mentari Kasih.
- Apabila setelah pinjaman dikompensasikan dengan simpanan dan anggota masih memiliki sisa/kelebihan uang simpanan, maka anggota tersebut akan dihubungi untuk segera mengambil haknya. Dan bila ternyata anggota tersebut sulit dihubungi maka kelebihan tersebut akan tetap disimpankan oleh Koperasi CU Mentari Kasih dalam pos Dana Titipan, yang sewaktu-waktu dapat diambil oleh yang bersangkutan.
- Syarat-syarat :
- Pinjaman PMT Junior hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali atau orang tua angkat (yang dibuktikan dengan akte pengangkatan anak) pada saat mendaftarkan anggota luar biasa.
- Plafon PMT Junior maksimal Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Jangka waktu pengembalian minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.
- PMT Junior bulan pertama belum dilindungi JALINAN (Jaminan Perlindungan Kalimantan) PUSKOPCUINA.
- Jasa Pinjaman 0,9% menurun per bulan dari saldo pinjaman (efektif 5,85% p.a).
- Anggota yang menunggak PMT Junior sampai pada bulan kedua, simpanan JAGONA JUNIOR anak yang bersangkutan ditarik untuk membayar pinjaman tersebut.
- Anggota yang sementara memiliki PMT atau pinjaman lainnya diperkenankan melakukan PMT Junior.
- Syarat-syarat :
- Plafon PMT II adalah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- Jangka waktu pelunasan minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 60 (enam puluh) bulan. Angsuran tidak melebihi angsuran pokok minimal 6 (enam) bulan berjalan.
- Jangka waktu pelunasan PMT II selanjutnya minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.
- Anggota yang memiliki saldo maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk masing-masing simpanan, tidak diperkenankan melakukan PMT II ulang.
- Pembayaran balas jasa pinjaman PMT II dengan bunga menurun sebesar 0,8% per bulan dari saldo pinjaman (efektif 5,21% p.a).
PINJAMAN USAHA PRODUKTIF
- Syarat-syarat :
- Plafon pinjaman Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Balas jasa pinjaman sebesar 1,05% menurun per bulan dari saldo pinjaman. (efektif 6,83% p.a).
- Waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan.
- Memiliki Simpanan JAGONA minimal 20% dari pinjaman yang diajukan.
- Anggota yang sudah memiliki usaha, bersedia untuk dikunjungi dan disurvei.
- Anggota yang baru mau menjalankan usaha, harus dapat memberikan analisa kelayakan usaha secara tertulis.
- Bagian kredit dapat meminta fotocopy rekening listrik, rekening PDAM, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau slip gaji bulan terakhir.
- Usaha yang dijalankan adalah usaha yang legal dan ramah lingkungan.
- Apabila pinjaman produktif ingin dipindahkan ke Modal Kerja atau Usaha maka dikenakan biaya administrasi 1,5% dari sisa pinjaman yang dipindahkan.
- Syarat-syarat :
- Plafon pinjaman Rp50.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Balas jasa Pinjaman Usaha Perkebunan/Pertanian sebesar 1,05% menurun per bulan dari saldo pinjaman. (efektif 6,83% p.a).
- Waktu pengembalian maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.
- Memiliki simpanan JAGONA minimal 20% dari pinjaman yang diajukan.
- Bagian kredit dapat meminta fotocopy rekening listrik, rekening PDAM, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau slip gaji bulan terakhir.
- Anggota yang baru mau menjalankan usaha perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan harus dapat memberikan analisa kelayakan usaha secara tertulis.